Hak PPID KPU Kabupaten Mempawah dalam Pelayanan Informasi:
- Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
- Berhak melakukan inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban PPID KPU Kabupaten Mempawah Dalam Pelayanan Informasi:
- menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyediakan informasi publik yang akurat dan benar;
- mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan;
- Memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
- Wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
- Memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
- Memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
- Memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
- Memberikan tanda terima pemberian informasi;
- Memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
- Memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi.